Sabtu, 17 November 2012

Hak Atas Kekayaan Intelektual

A. Pendahuluan

I. Latar Belakang
            Di era globalisasi dan modernisasi kali ini berkembang pesat media elektronik khususnya
dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi (TIK), hal ini mengakibatkan munculnya dampak
positif dan negative, dampak positifnya dalah penyampaian informasi akan semakin cepat selain itu
juga ada dampak negatifnya yaitu penyelewengan hak cipta akan semakin buruk bila tidak ditanggani
dengan seksama.            
             Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kratif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) adalah WIPO ( World Intellectual Property Organization).
            Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

II. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan HAKI ?
2. Apa saja ruang Lingkup HAKI ?
3. Apa pengertian dan landasan hukum dari hak cipta, Paten ( Patent ), desain industri ( Industrial Design ),
    merek ( trademark ) ?   
4. Apa sifat hukum  HAKI ?
5. Mengapa HAKI itu penting?


B. Tujuan penelitian

1. Agar kita dapat mengetahui apa pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
2. Agar kita dapat mengetahui ruang lingkup hak atas kekayaan intelektual.
3. Agar kita dapat mengetahui pengertian dan landasan hukum dari hak cipta, Paten ( Patent ), desain
    industri ( Industrial Design ), merek ( trademark ).
4. Agar kita dapat mengetahui sifat hukum hak atas kekayaan intelektual.
5. Agar kita dapat mengetahui pentingnya hak atas kekayaan intelektual.


C. Pembahasan

I. Pengertian HAKI

            Kekayaan Intelektual atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
            HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HAKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
            Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.   
            Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi


II. Ruang Lingkup HAKI

Secara garis besar HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.Hak Cipta (Copyrights)
2.Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·   Paten (Patent)
·   Desain Industri (Industrial Design)
·   Merek (Trademark)
·   Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·   Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·   Rahasia dagang (Trade secret)
·   Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

III. Pengertian dan Dasar Hukum dari Hak Cipta, Paten (Patent), Desain Industri (Industrial 
       Design), Merek (Trademark).

1. Hak Cipta
            Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1).
- Dasar hukum Hak Cipta :  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Hak Paten
             Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk   melaksanakannya.
- Dasar hukum Hak Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.

3. Desain Industri
            Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
- Dasar hukum :  Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang desain industry

4. Hak merek
            Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- Dasar hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek

IV. Sifat Hukum HAKI

            Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

V. Pentingnya HAKI
            Memperbincangkan masalah HKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula  bahwa HKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
            Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi,  mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional,  dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan),  dapat mengembangkan sosial budaya, dan  dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor.
            Oleh karena itu, pengembangan sistem HKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and technological approach) dan  Sistem perlindungan yang baik terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.

D. Contoh Kasus Pelanggaran HAKI

Contoh 1 :



Samsung vs Apple

IPOSnews, 19/6 (CALIFORNIA) - Laporan terakhir menyebutkan, pertarungan antara Apple dengan Samsung nampaknya belum mereda, malah kian alot.

            Perseteruan kedua industri teknologi informasi ini diprediksi akan terus berlanjut, sebagaimana kedua vendor tersebut menambah jumlah keluhan di tuntutan mereka atas isu contek-mencontek produk gadget produksinya.
            Seperti yang dikutip dari 'Ubergizmo', Sabtu (18/6) kemarin, bila kita mengingat kembali di bulan April, Apple mengenakan sarung tinju, masuk ke dalam ring dan bertanding melawan salah satu produsen asal Negeri Gingseng.
            Pasalnya saat itu Apple menuduh Samsung mencontek produknya. Pertempuran hukum pun bergulir dalam beberapa waktu. Pada bulan Mei, Pengadilan Federal meminta Samsung untuk menunjukkan ke Apple perangkat yang baru mereka rilis. Ini dimaksudkan, untuk memeriksa apakah benar Samsung telah menjiplak produk Apple sesuai tuduhannya sebelumnya. Namun, nampaknya Apple tak menerima hal tersebut, karena tidak sesuai dengan tuntutan awal.
            Dilaporkan pula, Apple baru-baru ini mengajukan perubahan atas pengaduannya. Hal tersebut lebih mencakup pada tuduhan, perangkat yang digunakan Samsung telah menyalin dari iPhone dan iPad. Awalnya keluhan yang dikeluarkan pihak Apple sebanyak 38 halaman. Namun kini telah berubah menjadi 63 halaman.

Contoh 2 :

            Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
           Hal ini dikarenakan Apple juga menuduh beberapa perangkat Samsung lainnya yang ikut menjiplak seperti Droid Charge, Exhibit 4G, Galaxy Ace, Galaxy Prevail, Galaxy S (i9000), Gravity, Infuse 4G, Nexus S4G, Replenish, Sidekick, Galaxy Tab dan Galaxy S II. Keduanya seperti kebingungan, tapi tampaknya Apple benar-benar akan membuat Samsung terpuruk. Kedua perusahaan tersebut sebenarnya sudah diberitahu oleh hakim untuk melakukan negoisasi dalam kasus ini. Ada sebuah laporan yang menyebutkan, kedua pimpinan perusahan tersebut akan bertemu guna mencari jalan keluarnya.


E. Kesimpulan

1. HAKI adalah suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau
    proses yang berguna bagi manusia.
2. Undang - undang mengenai hak cipta harus dibenahi atau bahkan direvisi sekaligus khususnya dalam hal
    sangsinya agar pelanggar hak cipta jerah dengan tindakannya.
3. Diperlukan partisipasi masyarakat dalam rangka penghargaan HAKI dan meminimalisasikan tindakan
    pembajakan HAKI.
4.  Sosialisasi UU HAKI dan perlunya penegakan hukum dengan cara pemberian sanksi yang tegas terhadap
     para pelanggar HAKI.


F. Penutup 

            Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu system HaKI atau HKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
            Ditinjau dari sudut perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di bidang HKI. Namun pengetahuan tentang HaKI dan perangkat Perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga perlindungan HaKI atau HKI betul-betul dapat ditegakkan.


G. Daftar Pustaka

http://alqomaluphindonesia.files.wordpress.com/2010/12/makalah-alqoma.pdf
http://bagonkcr.multiply.com/journal/item/5/Rekayasa_Perangkat_Lunak
http://fenna-fatharani.blogspot.com/2011/11/pelanggaran-dan-penerapan-haki-dalam.html
http://link-education.blogspot.com
http://student-rewards.blogspot.com
www.g-excess.com
www.google.co.id
www.Rahmat's Site.multiply.com
www.wikipedia.com
www.yahoo.com


 
 



 



















 


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar